Sabtu, 03 Oktober 2009

Kegelapan KAP yang Dibekukan/ dinonaktifkan

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghindar dari pemeriksaan kepolisian sepertinya bakal sia-sia. Apalagi tuntutan klarifikasi atas pemanggilan para pimpinan dan pejabat KPK hingga kini tak membuahkan hasil. Polisi bersikukuh atas pemanggilan tersebut. Inikah isyarat berakhirnya komisi yang telah menjebloskan banyak para koruptor itu?

Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menolak dengan tegas, tudingan bahwa pemanggilan pimpinan dan pejabat KPK merupakan upaya sistemarik untuk melemahkan fungsi KPK. "No. Jangan salah. Ini kan ketua KPK sendiri yang melapor, ya kita proses. Ini semua berdasar laporan," tegas Kapolri saat mendampingi Presiden SBY dalam kunjungan kerja di Stasiun Kota, Jakarta, Rabu (9/9).

Pernyataan Kapolri itu memupuskan keinginan KPK mengklarifikasi pemanggilan empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK tersebut. Karena sejak pemanggilan pada 3 September dan 8 September lalu, KPK selalu mangkir. Alasannya, mereka menunggu hasil klarifikasi atas pemanggilan dari polisi sebagai saksi.

Pemanggilan pimpinan dan pejabat KPK tidak terlepas dari testimoni Antasari Azhar terkait dugaan suap dari Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjaja kepada pimpinan KPK. Tetsimoni itu menjadi bahan laporan Antasari Azhar ke pihak kepolisian. Pimpinan dan staf KPK dijerat pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tudingan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Sebelumnya Humas KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya tidak akan memenuhi panggilan dari Polri dengan alasan kepolisian belum memberikan klarifikasi atas pemanggilan tersebut. Menurut Johan, jika pemanggilan tersebut disertai penjelasan resmi, pihaknya menjamin akan memenuhi panggilan tersebut. "Polri dan KPK kan sama-sama penegak hukum, jadi tentu menghormati hukum," tegas Johan.

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menaggapi 'perang dingin' KPK versus kepolisian berharap agar kedua lembaga tersebut tidak saling mengecilkan atau mematikan. Apalagi kalau hal itu dilandasi agenda balas dendam. "Jika pimpinan KPK dipanggil kepolisian, tentunya KPK tidak keberatan untuk memenuhi undangan asalkan pemanggilan tersebut sesuai dengan pemanggilan bagi pejabat-pejabat negara," ujar Hidayat di gedung DPR, Rabu (9/9).

Sebelumnya, Sekjen Transparansi International Indonesia (TII) Teten Masduki menegaskan, kepolisian seharusnya berhati-hati dalam memanggil KPK terkait kasus dugaan suap Masaro kepada pimpinan KPK. "Polisi terlalu cepat menetapkan dan tidak hati-hati menindaklanjuti laporan testimoni Antasari. Saya kira kalau misalnya pimpinan KPK menjadi tersangka, otomatis harus dinonaktifkan. Artinya, KPK akan lumpuh," tegasnya.

Teten menilai, implikasi serius atas pemanggilan pimpinan KPK oleh Mabes Polri akan menghentikan proses hukum yang kini ditangani oleh KPK. Kasus seperti bail-out Century kasus suap yang dibongkar Agus Condro disebut Teten akan berhenti di tengah jalan.

"Risikonya kasus Century behenti dan mereka (koruptor) akan tepuk tangan. Saya kira tidak hanya kasus Century, tetapi kasus Agus Condro juga berhenti, padahal melibatkan banyak elit politik. Jadi ada 'penumpang gelap' yang diuntungkan dengan pemanggilan KPK ini," paparnya cemas.

Memang sulit dipungkiri bahwa 'perang dingin' KPK versus kepolisian ini berkaitan erat dengan rivalitas lembaga penegak hukum itu. Meskipun begitu ada baiknya KPK memenuhi panggilan aparat kepolisian. Jika bersih, kenapa KPK harus risih memenuhi panggilan polisi?

Kalaupun benar pemanggilan tersebut merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK, kelompok masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Tak terkecuali Presiden SBY yang telah berkomitmen untuk pemberantasan korupsi. Bagaimanapun hingga saat ini, KPK menjadi satu-satunya tumpuan lembaga hukum dalam pemberantasan korupsi.

from : inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar