Minggu, 22 November 2009

Good Corporate Governance ( GCG ) Pada Bank Mega Syariah

A. LATAR BELAKANG

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Bank Mega Syariah atau yang dikenal dengan Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) Bank Mega Syariah posisi tahun 2007 telah dilaporkan ke Bank Indonesia. Untuk Laporan Pelaksanaan GCG Bank Mega Syariah posisi tahun 2008 ini substansi nya tidak jauh berbeda dengan Laporan GCG posisitahun 2007. Dengan tetap didasari oleh nilai-nilai perusahaan (corporate values) : Visioner, Amanah, Profesional, Konsisten, Intrepreneurship, Teamwork, Berbagi, Bank Mega Syariah terus berupaya mewujudkan visi menjadi “Bank Syariah Kebanggaan Bangsa”. Visi ini diterapkan dengan “ Memberikan layanan jasa keuangan syariah terbaik bagi semua kalangan, melalui kinerja organisasi yang unggul, untuk meningkatkan nilai tambah bagi stakeholder dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa”, yang juga merupakan misi dari Bank Mega Syariah.


Tahun 2008 ditandai dengan munculnya krisis ekonomi global yang bersumber dari AS. Suka tidak suka krisis tersebut berimbas ke Indonesia, termasuk ke lembaga perbankan, walaupun masih belum terlalu signifikan dampaknya. Namun demikian, untuk mengantisipasi kemungkinan yang lebih buruk, dibutuhkan dukungan aspek-aspek GCG berupa prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) yang konsisten dari waktu ke waktu. Pengalaman menunjukkan bahwa aspek GCG sangat dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Enron Corporation salah satu contoh tidak dijalankannya aspek GCG secara konsisten. Perusahaan energi yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat ini bangkrut pada akhir tahun 2001. Kasus tersebut pada saat itu merupakan kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS.


Penerapan GCG pada Bank Mega Syariah secara konsisten terus menerus dilaksanakan dan dikembangkan pada seluruh jenjang tingkatan mulai dari Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Pejabat Eksekutif, sampai Seluruh tingkatan Pegawai, sehingga diperoleh :
1. Tercapainya kelangsungan perusahaan dengan tata kelola yang berazaskan pada azas Transparansi, Akuntabilitas, pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran .
2. Pemberdayaan fungsí masing-masing organ perusahaan yang terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi.
3. Kebijakan dan Keputusan dalam pengelolaan perusahaan dilandasi oleh nilai moral yang tinggi dan kepatuhan kepada ketentuan dan perundang-undangan.
4. Nilai yang optimal bagi pemegang saham , Stakeholder lainnya dan Lingkungannya.
5. Daya saing secara nasional maupun global.
Bank Mega Syariah mempunyai komitmen yang tinggi dalam penerapan GCG, oleh karena itu hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan pelaksanaan GCG akan dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
B. PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)
I. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
a. PELAKSANAAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris Bank Mega Syariah berjumlah 3 (tiga) orang termasuk diantaranya
adalah 1 (satu) orang Komisaris Utama. Semua Dewan Komisaris merupakan pihak
independen yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan
saham dan atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi
dan atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan Bank yang dapat
mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.


Adapun tugas dan tanggung jawab Dewan komisaris adalah :
1. Dewan Komisaris telah memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
2. Dewan Komisaris telah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Direksi secara berkala maupun sewaktu-waktu, serta memberikan nasihat kepada Direksi.
3. Dalam rangka melakukan tugas pengawasan, Komisaris telah mengarahkan,memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank.
4. Dewan Komisaris tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional
Bank, kecuali dalam hal: penyediaan dana kepada pihak terkait, dan hal-hal lain
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Bank dan/atau peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
5. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan
audit dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank, auditor eksternal,
hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lainnya.
6. Dewan Komisaris memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat
membahayakan kelangsungan usaha Bank.
7. Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
8. Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
9. Pengangkatan anggota Komite, telah dilakukan Direksi berdasarkan keputusan rapat
Dewan Komisaris.
10. Dewan Komisaris telah memastikan bahwa Komite yang dibentuk telah menjalankan tugasnya secara efektif.
11. Dewan Komisaris telah memiliki pedoman dan tata tertib kerja termasuk pengaturan
etika kerja, waktu kerja, dan rapat.
12. Dewan Komisaris telah menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal.
b. PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Tugas dan tanggung jawab direksi secara umum tercantum dalam Anggaran Dasar Bank Mega Syariah, yaitu melakukan pengelolaan Bank Mega Syariah untuk kepentingan perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuannya. Untuk itu Direksi berhak mewakili Bank Mega Syariah didalam dan diluar pengadilan,mengikat Bank Mega Syariah dengan pihak lain serta menjalankan tindakan dengan batasan tertentu.Dalam menjalankan tugasnya direksi tidak diperkenankan untuk memberikan kuasa secara penuh kepada pihak lain sehingga seluruh tugas dan tanggung jawab direksi beralih kepada pihak lain tersebut.


Direksi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yaitu sebagai berikut :
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank.
2. Direksi mengelola Bank sesuai kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Direksi melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4. Direksi telah membentuk SKAI, SKMR dan Komite Manajemen Risiko serta Satuan kerja Kepatuhan.
5. Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor
eksternal, dan hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
6. Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS.
7. Direksi wajib mengungkapkan kebijakan-kebijakan Bank yang bersifat strategis di
bidang kepegawaian kepada pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai.
8. Direksi tidak menggunakan penasehat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai konsultan kecuali untuk proyek yang bersifat khusus, telah didasari oleh kontrak yang jelas meliputi lingkup kerja, tanggung jawab, jangka waktu pekerjaan, dan biaya, serta konsultan merupakan Pihak Independen yang memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus.
9. Direksi menyediakan data dan informasi yang lengkap, akurat, kini dan tepat waktu
kepada Komisaris.
10. Direksi memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang telah mencantumkan pengaturan
etika kerja, waktu kerja, dan rapat.
II. KELENGKAPAN & PELAKSANAAN TUGAS KOMITE - KOMITE
a. KELENGKAPAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KOMITE-KOMITE
Untuk membantu pelaksanaan tugas – tugas Dewan Komisaris maka dibentuk komite-komite dengan anggota yang memiliki keahlian yang relevan dan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Komite-komite tersebut diatas diangkat oleh komisaris pada Rapat Dewan Komisaris.
1. Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan
yang meliputi :
Memantau dan mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan audit serta memantau tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
�Melakukan review terhadap :
o pelaksanaan tugas SKAI
o kesesuaian pelaksanaan audit oleh KAP dengan standar audit yang berlaku
o kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku
o pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan SKAI, Akuntan
Publik dan hasil pengawasan Bank Indonesia.
�Memberikan rekomendasi penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai ketentuan yang berlaku kepada RUPS melalui Dewan Komisaris.
Komite Pemantau Risiko
Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaannya serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas komite majemen risiko. Sesuai dengan fungsi
tersebut Komite Pemantau Risiko memliki tugas sebagai berikut :
*mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan manajemen risiko;
*memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
3. Komite Remunerasi dan Nominasi
Untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris :
*Komite Remunerasi melakukan evaluasi kebijakan remunerasi bagi:
o Dewan Komisaris dan Direksi dan telah disampaikan kepada RUPS; dan
o Pejabat Eksekutif dan pegawai dan telah disampaikan kepada Direksi.
*Terkait dengan kebijakan remunerasi, Komite mempertimbangkan kinerja keuangan, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group, dan sasaran dan strategi jangka panjang Bank.
*Terkait dengan kebijakan nominasi, Komite telah menyusun sistem, serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
*Komite Nominasi, memberikan rekomendasi calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
*Komite Nominasi, memberikan rekomendasi calon Pihak Independen yang dapat menjadi anggota Komite kepada Dewan Komisaris.
III. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Selama periode penilaian tahun 2008 tidak ada transaksi benturan kepentingan yang terjadi di Bank Mega Syariah.
IV. PENERAPAN FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN & AUDIT EKSTERN
a. FUNGSI KEPATUHAN BANK
Bank Mega Syariah secara konsisten menerapkan budaya kepatuhan pada setiap jenjang organisasi dengan cara menetapkan pedoman kepatuhan dan kebijakan disetiap jenjang organisasi. Dalam penerapan fungsi kepatuhan, Bank Mega Syariah telah melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menunjuk Direktur Kepatuhan serta unit kerja kepatuhan yang independen terhadap
satuan kerja operasional.
2. Menyediakan informasi mengenai ketentuan yang berlaku dan melakukan monitoring
terhadap pelaksanaannya.
3. Melakukan monitoring terhadap ketersediaan pedoman kerja pada setiap unit kerja
serta melakukan updating terhadap pedoman kerja tersebut.
4. Secara aktif ikut serta dalam pelaksanaan uji kepatuhan dalam hal rancangan
ketentuan, kebijakan, keputusan dan prosedur yang akan ditetapkan.
5. Menyampaikan laporan pokok pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan kepada Bank Indonesia.
6. Menyediakan sumber daya yang berkualitas untuk menyelesaikan tugas secara efektif.
7. Mencegah Direksi Bank agar tidak menempuh kebijakan dan atau menetapkan keputusan yang menyimpang dari ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghindari rekomendasi dan keputusan yang bertentangan dengan hukum.
b. FUNGSI AUDIT INTERN

Audit intern merupakan unit kerja independen yang bertanggungjawab langsung kepada
Direktur Utama dan menjalankan fungsinya sesuai dengan Piagam Audit yang sudah
ditetapkan Direksi dan Komisaris. SKAI dalam rangka mendukung terlaksananya tata
kelola perusahaan yang baik, sudah melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai berikut :
1. Melakukan pemeriksaan baik langsung maupun tidak langsung secara rutin pada setiap unit kerja serta memberikan rekomendasi bila terjadi penyimpangan terhadap
peraturan yang berlaku dan atau kelemahan – kelemahan yang memiliki potensi risiko.
2. Hasil pemeriksaan SKAI disampaikan kepada Direktur Utama, Komite Audit, Direktur
Kepatuhan dan unit kerja terkait, serta secara berkala( setiap semester)menyampaikan pokok – pokok hasil audit kepada Bank Indonesia.
3. Melakukan monitoring terhadap tindak lanjut temuan audit SKAI sesuai dengan arahan Direksi dan atau Komite Audit.
4. Menyusun pedoman audit dan program atau rencana kerja tahunan sehingga pelaksanaan audit dapat berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran.
5. Memiliki tenaga – tenaga yang profesional dan berpengalaman dibidang Perbankan
Syariah, Teknologi, Sumber Daya Manusia, Treasury, Akuntansi. Jumlah tenaga
SKAI disesuaikan dengan perkembangan bisnis dan organisasi Bank Mega Syariah.
6. Peningkatan kualitas aparat SKAI secara berkelanjutan melalui pelatihan – pelatihan yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi.



c. FUNGSI AUDIT EKSTERN

Auditor ekstern ditunjuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit. Bank telah menunjuk KAP Kosasih
& Nurdiyaman untuk pemeriksaan tahun buku 2008. Sedangkan untuk pemeriksaan tahun buku 2007 Bank diaudit oleh KAP yang berbeda (yaitu KAP Doli, Bambang Sudarmadji & Dadang). Dengan demikian ketentutan bahwa Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang sama dilakukan maksimal hanya 5 (lima) tahun buku berturut-turut telah terpenuhi. Untuk memenuhi standar profesional, maka KAP yang ditunjuk adalah KAP yang sudah terdaftar di Bank Indonesia. KAP Kosasih & Nurdiyaman sudah terdaftar di Bank Indonesia dengan No. Pendaftaran : 327.


C. KESIMPULAN UMUM PELAKSANAAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)
1. ASPEK-ASPEK PENILAIAN
Berdasarkan PBI No. 8/4/PBI/2006 dan perubahannya No. 8/14/PBI/2006 dan SE BI No.
9/12/DPNP/2007 tanggal 30 Mei 2007, Perihal Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan (GCG)
oleh Bank Umum, aspek-aspek yang wajib dinilai dalam pelaksanaan GCG meliputi 11
aspek yaitu :
1. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
2. Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi
3. Kelengkapan dan Pelaksanaan Tugas Komite
4. Penanganan Benturan Kepentingan
5. Penerapan Fungsi Kepatuhan Bank
6. Penerapan Fungsi Audit Intern
7. Penerapan Fungsi Audit Ekstern
8. Penerapan Fungsi Manajemen Risiko dan Sistem Pengendalian Intern
9. Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait (Related Party) dan Penyediaan Dana Besar
10.Transparansi Kondisi Keuangan dan Non-Keuangan Bank
11.Rencana Strategis Bank

RENCANA TINDAK LANJUT DAN PERBAIKAN

Penerapan Tata Kelola Perusahaan (GCG) tidak lepas dari suatu proses yang konsisten untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang sama di setiap jenjang organisasi, oleh karena itu penerapan GCG harus merupakan satu kesatuan menjadi budaya perusahaan (Corporate Culture).


Bank Mega Syariah secara konsisten akan terus memperbaiki dan mengembangkan tata kelola perusahaan yang akan memberikan manfaat pertumbuhan yang berkesinambungan
(Sustainable Growth) disatu sisi dan return yang diharapkan oleh Stakeholder melalui
pengelolaan usaha yang berpegang pada prinsip GCG yaitu Transaparansi (Transparency),
Akuntabilitas (Accountability), Tanggung Jawab (Responsibility), Independen (Independent) dan Kewajaran (Fairness).Berdasarkan hasil assessment pelaksanaan tata kelola perusahaan di Bank Mega Syariah beberapa hal yang perlu penyempurnaan dan rencana tindak lanjut (Action Plan), realisasi pencapaiannya dan kendalanya dapat dilihat pada tabel Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikan.

Sumber : www.google.com

Senin, 09 November 2009

SKANDAL BANK CENTURY

Isu skandal Bank Century terus memanas. Badan Pemeriksa Keuangan, Senin (28/9) ini, menyerahkan laporan interim (sementara) hasil audit investigasi terhadap penyaluran dana talangan (bail-out) Rp6,7 triliun untuk menyehatkan Bank Century.

Publik makin penasaran karena Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menegaskan bahwa bail out ke Bank Century itu ilegal. Apalagi, BPK menyebut ada penyimpangan di dalamnya. Polemik kucuran dana penyelamatan Bank Century Rp6,7 triliun terus saja bergulir. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menilai kebijakan menggelontorkan dana triliunan itu tidak memiliki dasar hukum jelas. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tidak bisa lagi menjadi payung hukum untuk mengucurkan dana talangan bagi Bank Century.

Menurut Kalla, ketika Perppu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar penyelamatan Bank Century tidak diterima DPR pada 18 Desember 2008, maka berarti Perppu itu tidak berlaku sehingga dana yang dikucurkan setelah Perppu JPSK ditolak tidak memiliki dasar hukum lagi.Dana yang dikucurkan kepada Bank Century setelah Perppu ditolak Rp1,785 triliun, dari total Rp6,7 triliun yang dikucurkan KSSK untuk penyehatan bank itu. Dalam kaitan ini, anggota Komisi XI DPR, Natsir Mansyur menyatakan, seharusnya sejak Perppu ditolak, tidak boleh lagi ada pencairan dana bagi Bank Century.

Saat ini laporan audit investigasi sedang difinalisasi. Ketua BPK Anwar nasution mengakui adanya penyimpangan di Bank Century, misalnya, soal dana US$18 juta yang dibawa lari untuk kepentingan perusahaan grup Bank Century, yaitu Antaboga. "Itu kriminal," lanjutnya.

Menurut Anwar, dari laporan BPK itu setidaknya ada beberapa hal yang harus direkomendasikan BPK terhadap pengawasan Bank Indonesia (BI) dan penyaluran dana yang diputuskan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan disalurkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "BI harus memperbaiki kinerja pengawasan perbankan, selain juga harus memperbaiki data perbankan," ujar Anwar.

Laporan sementara BPK baru diserahkan kepada pimpinan DPR, Senin (28/9) ini, dan belum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga meminta BPK melakukan audit investigasi tersebut. Prioritas laporan ke DPR dilakukan BPK, mengingat masa kerja DPR segera berakhir pada 30 September.Adapun laporan final audit investigasi BPK diupayakan diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan BPK pada pertengahan Oktober.

sumber data : inilah.com